PORTALBANTEN -- Di halaman Gedung LPIT RJ di Jalan Veteran III RT03/RW03 Banjar Wangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Aliansi Orang Tua Siswa bersama Komite Sekolah SDIT Roudlotul Jannah menggelar aksi damai pada Selasa (19/08/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kepastian mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dinilai terhambat akibat ketegangan internal antara guru dan manajemen sekolah.

Kordinator aksi, Hakiyudin, mengungkapkan bahwa penerapan Peraturan Perusahaan dan Kode Etik yang minim sosialisasi serta waktu penandatanganan Pakta Integritas yang sangat singkat telah menimbulkan keresahan di kalangan guru.

"Selain fakta integritas yang minim sosialisasi, hingga pertengahan 2025, masalah berlanjut dengan proses rekrutmen jabatan yang masih aktif yang dilakukan oleh LPIT, sehingga meningkatkan kecemasan bagi guru-guru yang bertugas," jelasnya.

Lebih lanjut, Hakiyudin menyoroti munculnya sanksi bertingkat kepada Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.

"Kondisi ini menimbulkan kekosongan posisi penting di sekolah dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar," tambahnya.

Akibat situasi tersebut, kegiatan belajar siswa mengalami gangguan nyata. Kelas 6A kehilangan wali kelas setelah Wakasek Kesiswaan diberhentikan, sehingga guru lain harus bergantian mengambil alih tugas mengajar.

"Pihak sekolah sempat meliburkan siswa sehingga siswa tidak mendapatkan haknya untuk belajar. Kegiatan ekstrakurikuler pun ditiadakan selama dua pekan berturut-turut. Rangkaian kejadian ini mengganggu stabilitas pembelajaran dan berdampak pada kondisi psikologis siswa, khususnya kelas 6, yang sedang menghadapi persiapan akhir jenjang pendidikan," tegas Hakiyudin.

Di tempat yang sama, perwakilan Komite Sekolah, Abdurrahman Effendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan guru-guru untuk memahami situasi yang terjadi.

"Kami juga telah melakukan konfirmasi secara daring terhadap Direktur LPIT pada tanggal 8 Agustus 2025 dan menemui Ketua Yayasan pada tanggal 11 Agustus 2025 untuk memohon mediasi dan penyelesaian segera sehingga kegiatan belajar mengajar kembali kondusif," ungkapnya.