PORTALBANTEN -- Ratusan warga Cisoka menggelar aksi protes di jalan raya Cangkudu, tepatnya di depan pergudangan Surya Grand, pada Kamis, 18 Desember 2025. Aksi ini dipicu oleh insiden tragis di mana seorang ibu terlindas oleh dum truk tanah yang melintas di luar jam operasional yang ditetapkan.
Menurut Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan barang, termasuk dum truk, dilarang beroperasi antara pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB. Namun, pada pukul 10:30 siang, truk-truk tersebut masih terlihat melintas, melanggar ketentuan yang ada.
Warga yang berjumlah sekitar 50 orang, didampingi oleh petugas Dishub Kabupaten Tangerang dan kepolisian Polsek Cisoka, melakukan pemutaran balik terhadap beberapa dum truk yang melanggar. Mereka menuntut agar para pengusaha dum truk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Agi Prakat Raharja, salah satu perwakilan masyarakat Cisoka, menyatakan, "Hari ini kami turun ke jalan gelar aksi dan rencana kami akan putar balikkan kendaraan yang melanggar aturan bupati. Sudah banyak korban di wilayah Cisoka akibat dum truk tanah tersebut. Jika kendaraan tersebut masih bandel, kami akan turun dengan massa yang lebih besar dan bergabung dengan para tokoh ulama serta organisasi masyarakat di Cisoka untuk melakukan aksi besar-besaran."
Ketua MUI Kecamatan Cisoka, KH Juhri, juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. "Hari ini kita bentuk kepedulian kita kepada masyarakat, khususnya masyarakat Cisoka. Kita mendindaklanjuti perbup tentang jam operasional dum truk tanah. Banyak kecelakaan terjadi di luar jam kerja, dan ini adalah bentuk aksi agar pihak-pihak kebijakan dari Kabupaten Tangerang mendengar suara kami. Kami tidak menutup pengusaha, tetapi mereka harus taat pada aturan yang ada," tambahnya. (Agi)