PORTALBANTEN – Janji Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali disorot. Setelah pernyataan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan evaluasi terhadap objek-objek bermasalah di kawasan Puncak, publik pun bertanya: di mana komitmen lingkungan yang selama ini digembar-gemborkan?
Pernyataan itu muncul di tengah desakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin 33 bangunan yang dinilai melanggar aturan lingkungan. Beberapa di antaranya bahkan sudah disegel. Namun hingga kini, pembongkaran baru dilakukan terhadap empat objek.
Kondisi ini memicu respons keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menilai lambannya tindak lanjut Pemkab Bogor memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara retorika politik dan langkah konkret di lapangan.
“Pemerintah daerah jangan hanya pandai beretorika soal pelestarian lingkungan. Ketika sudah ada data, rekomendasi, bahkan penyegelan dari pusat, tapi tetap menunda tindakan, ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Nasional, Selasa (15/7/2025).
Kawasan Puncak dalam Ancaman
Kawasan Puncak, yang selama ini dikenal sebagai kawasan resapan dan lindung, semakin hari mengalami tekanan luar biasa dari pembangunan tak terkendali. Alih fungsi lahan, bangunan tanpa izin, serta pembukaan lahan di daerah rawan longsor dan banjir terus terjadi.
Ferry menambahkan, situasi ini sudah berlangsung lama dan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya bencana ekologis di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Setiap tahun kita mendengar berita longsor, banjir, atau kekeringan akibat rusaknya keseimbangan lingkungan. Tapi ironis, tindakan korektif dari pemerintah seringkali kalah cepat dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.
Pemkab Bogor berdalih masih melakukan kajian terhadap sejumlah objek, termasuk yang telah disegel, salah satunya adalah Taman Safari Indonesia. Namun bagi WALHI, kajian tidak bisa dijadikan alasan pembiaran.