PORTALBANTEN — Rumah tangga selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di meja hijau. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong. Sidang tersebut juga mengungkap fakta mengejutkan soal perselingkuhan yang dilakukan Paula.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan adanya pihak ketiga dalam pernikahan pasangan tersebut terbukti di persidangan. Seluruh bukti yang diajukan Baim Wong, termasuk soal kehadiran orang ketiga berinisial NS, dinilai sah dan valid.
“Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa keberadaan pihak ketiga itu terbukti. Karenanya, termohon dalam perkara ini, yaitu Paula Verhoeven, dinyatakan sebagai istri nusyuz atau istri yang durhaka,” ujar Suryana.
Status nusyuz yang disematkan kepada Paula membuatnya kehilangan sejumlah hak pasca-perceraian. Hakim memutuskan menolak permohonan Paula soal nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah Rp 200 juta, serta kompensasi nafkah madhiyah Rp 800 juta.
Namun, meski demikian, Baim Wong tetap diwajibkan membayar nafkah mut’ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar. Nafkah mut’ah adalah bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.
“Ketentuan hukum Islam menyebutkan bahwa seorang istri berhak atas nafkah pasca-perceraian sepanjang tidak terbukti nusyuz. Karena di persidangan terbukti adanya pengkhianatan dalam rumah tangga, maka hak-hak tersebut gugur,” lanjut Suryana.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua orang anak dari pernikahan tersebut. Persidangan ini sekaligus menjadi penutup dari kisah rumah tangga keduanya yang selama ini dikenal harmonis di hadapan publik.
Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih bisa diajukan upaya hukum banding. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Paula Verhoeven terkait putusan pengadilan tersebut.*