PORTAL BANTEN – Bencana banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (2/3/2025), menjadi peringatan keras tentang krisis lingkungan yang semakin parah. Peristiwa ini bukan sekadar fenomena alam akibat curah hujan tinggi, tetapi juga akumulasi dari eksploitasi lahan yang tidak terkendali selama bertahun-tahun.  

Ketua Bidang Informasi Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), Feri, menegaskan bahwa kondisi Puncak saat ini sudah tidak lagi ideal sebagai daerah resapan air. Maraknya pembangunan vila, hotel, dan restoran di kawasan hulu sungai mempercepat degradasi lingkungan dan memperburuk dampak bencana.  

“Puncak dikenal sebagai kota hujan, tapi dulu banjir bandang bukanlah ancaman serius. Kini, kita melihat dampak nyata dari rusaknya keseimbangan ekologi di kawasan ini,” ujarnya.  

Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak terkait harus segera bertindak untuk menyelamatkan kawasan Puncak sebelum bencana yang lebih besar terjadi. Jika tidak ada langkah konkret, bencana serupa atau bahkan lebih parah bisa terulang dalam waktu dekat.  

“Setiap bencana selalu ada korban, baik jiwa maupun ekonomi. Ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang semakin luas,” tegas Feri.  

Menanggapi peristiwa ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan sarana rekreasi dan bangunan di kawasan Puncak. Menurutnya, alih fungsi lahan yang masif telah memperburuk kondisi lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang.  

“Kawasan Puncak harus kembali ke fungsinya sebagai daerah resapan air. Jika ada pembangunan yang mengurangi daya serap tanah dan menyebabkan bencana, kita harus berani mengevaluasi,” katanya, Senin (3/3/2025).  

Namun, banyak pihak menilai bahwa evaluasi saja tidak cukup. FABEM dan komunitas lingkungan mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium izin pembangunan baru di kawasan Puncak serta menindak tegas pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi.  

“Jangan sampai evaluasi hanya menjadi wacana tanpa langkah nyata. Jika memang ditemukan penyimpangan izin atau pembangunan ilegal, harus ada tindakan hukum yang jelas,” kata Feri.