PORTALBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB dengan melakukan serangkaian penggeledahan. Setelah sebelumnya menyasar kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kali ini penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bank BJB di Jalan Naripan, Kota Bandung, pada Rabu (12/3/2025) siang.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana iklan yang diduga dikorupsi oleh pihak tertentu di bank milik daerah tersebut. Pascapenggeledahan, pihak keamanan internal Bank BJB langsung memperketat penjagaan di sekitar kantor pusat.
**KPK Perluas Penyelidikan**
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantor Bank BJB. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan bank daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten.
"Benar, pada hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu bank badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten," ujar Tessa dalam keterangannya.
KPK diduga tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran iklan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dengan menggeledah kantor pusat Bank BJB, penyidik diharapkan dapat menemukan dokumen-dokumen penting yang dapat memperkuat penyidikan.
**Dampak Penggeledahan terhadap Bank BJB**
Kasus ini menjadi sorotan mengingat Bank BJB merupakan salah satu bank daerah terbesar di Indonesia. Keberadaan kasus dugaan korupsi ini tentu berpotensi memengaruhi reputasi dan operasional bank. Meski demikian, hingga saat ini Bank BJB belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Sementara itu, KPK juga belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dari informasi yang beredar, beberapa pejabat di lingkungan bank dan pemerintah daerah diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan dana iklan tersebut.