PORTAL BANTEN - Kabar baik bagi keluarga prasejahtera! Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025, mulai Juli mendatang. Bantuan ini mencakup tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September.
"Pencairan dimulai pada bulan Juli 2025," jelas sumber resmi Kementerian Sosial.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan bisa berbeda di setiap wilayah. Hal ini bergantung pada kesiapan bank penyalur, status data penerima di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dan verifikasi dari dinas sosial setempat. Pastikan status data Anda telah berubah menjadi "SI" (Standing Instruction) agar dana dapat segera dicairkan.
Besaran bantuan PKH pun beragam, disesuaikan dengan kategori anggota keluarga. Ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0-6 tahun) akan menerima Rp750.000. Sementara anak SD/sederajat Rp225.000, SMP/sederajat Rp375.000, dan SMA/sederajat Rp500.000. Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapatkan Rp600.000.
Tak hanya PKH, penerima manfaat juga berpotensi mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan (Rp200.000 per bulan), yang akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mengecek status penerima bantuan, Anda dapat mengakses situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Bagi yang belum terdaftar dan memenuhi syarat, segera daftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau jalur offline.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN dan termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin," jelas petugas Kemensos.
Pencairan dana bansos dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) ke rekening KKS atau PT Pos Indonesia. Beberapa daerah juga menggunakan e-wallet.
Ingat, waspadai informasi hoaks! Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi untuk menghindari penipuan.