PORTALBANTEN — Viral dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) viral di medsos, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kedokteran dan sistem pengawasan lingkungan rumah sakit.
Kronologi bermula, pelaku berinisial PIP (31), seorang dokter umum yang tengah menjalani pendidikan spesialis di bidang anestesiologi, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang perempuan yang sedang menjaga orang tuanya di salah satu ruangan perawatan RSHS pada 18 Maret 2025.
Pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Modusnya, pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugrah membujuk korban untuk pengambilan darah di lantai 7 RSHH. Namun alih alih mengambil darah, pelaku malah menyuntikan cairan bius dan melak
“Karena ini ranah pidana, kami langsung keluarkan pelaku dari rumah sakit dan mengembalikannya ke pihak fakultas,” kata Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, Rabu (9/4).
Pelaku Dokter Residen: Bukan Pegawai, Tapi Hadir di Ruang-Ruang Kritis RSHS
Kasus ini menyingkap fakta rapuhnya sistem pengawasan terhadap para residen di lingkungan rumah sakit pendidikan. Sebagai dokter umum yang tengah menempuh pelatihan pascasarjana, residen secara teknis bukan pegawai rumah sakit, namun mereka berperan langsung dalam pelayanan pasien, bahkan berada di area yang tidak selalu diawasi ketat.
“PPDS adalah titipan dari fakultas. Tapi mereka berinteraksi langsung dengan pasien dan keluarga pasien di ruang-ruang privat,” ujar Rachim.
Sayangnya, sistem ini tidak diiringi pengawasan yang memadai. Dalam kasus ini, dugaan penggunaan obat bius oleh pelaku sebelum melakukan pemerkosaan membuat situasinya makin memprihatinkan. Korban telah menjalani visum dan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat. Polisi menahan pelaku sejak 23 Maret 2025.