PORTAL BANTEN – Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengeluarkan surat keputusan Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur syarat-syarat penting bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keputusan ini, BGN menekankan bahwa lokasi pembangunan SPPG harus jauh dari sumber pencemaran seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan kandang hewan.
"SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran," kata Khairul Hidayati, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Hidayati menjelaskan bahwa SPPG juga harus memiliki akses jalan yang baik, pasokan listrik dari PLN, serta sumber air bersih yang layak untuk konsumsi. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh BGN.
"Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi," tambahnya.
Selain itu, SPPG diwajibkan untuk memiliki ventilasi yang memadai, area pengolahan yang terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan yang terbuat dari stainless steel foodgrade. Dengan langkah-langkah ini, BGN berkomitmen untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.*