PORTAL BANTEN - Di tengah suasana yang seharusnya penuh keceriaan, ZI, seorang remaja berusia 12 tahun dari Desa Karangsong, Indramayu, malah harus menghadapi kenyataan pahit. Ia kini terjebak dalam sengketa hukum yang melibatkan kakek dan nenek kandungnya sendiri.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada ZI, tetapi juga kepada kakaknya, Heryatno (20), dan ibu mereka, Rastiah (37). Persoalan yang dihadapi berkaitan dengan tanah warisan peninggalan almarhum ayah mereka, Suparto.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ungkap Heryatno, yang merasa terkejut dengan tindakan kakeknya. Ia menceritakan bahwa mereka sekeluarga telah tinggal di rumah sederhana tersebut selama 15 tahun, sejak Heryatno berusia 5 tahun.
Heryatno menambahkan, hubungan mereka dengan kakek dan neneknya selama ini terjalin baik. “Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” kata Heryatno, dengan nada penuh kesedihan.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar Adrian. Sidang pertama telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran ZI.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” jelasnya.
Heryatno berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. “Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya, penuh harapan.*