PORTALBANTEN -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menanggapi rekomendasi pencabutan izin untuk sejumlah bangunan dan objek wisata di kawasan Puncak. Desakan ini tidak hanya datang dari WALHI Nasional, tetapi juga dari WALHI Jawa Barat yang meminta tindakan tegas dari Pemkab Bogor.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menyoroti sikap Bupati Bogor yang dinilai kurang responsif terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Bupati Bogor tidak patuh atas surat rekomendasi yang telah dikeluarkan KLH. Padahal, apa yang mesti harus di tunggu, serta di kaji kembali," ungkapnya di Bandung, Kamis (17/7/2025) pagi.

Rekomendasi KLH tersebut muncul setelah analisis mendalam yang menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha di Puncak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan yang serius, bahkan menghilangkan 1,4 juta hektar kawasan lindung. Situasi ini bisa berujung pada bencana ekologis yang lebih besar.

WALHI Jawa Barat mendesak Bupati Bogor untuk segera mencabut izin yang telah direkomendasikan oleh KLH. "Jika tidak di jalankan, patut diduga ada udang di balik batu yang bisa saja menunjukkan keterlibatan Bupati dalam pemberian izin usaha," tegas Wahyudin.*