PORTAL BANTEN - Seorang guru PPPK paruh waktu asal Kabupaten Sumedang, Fildzah Nur Amalina, mendadak viral setelah mengunggah video yang menunjukkan gaji bersih yang diterimanya hanya sebesar Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Video yang diunggah pada awal Februari 2026 tersebut memperlihatkan bahwa honor pertama Fildzah tercatat sebesar Rp55.000, namun nominal yang masuk ke rekeningnya menyusut drastis menjadi Rp15.000 akibat pemotongan iuran kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, mengklarifikasi bahwa nominal Rp15.000 tersebut merupakan gaji bersih setelah pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total hak Rp118.000.

Eka Ganjar Kurniawan menjelaskan bahwa sisa 4 persen iuran BPJS Kesehatan lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah untuk mencakup empat anggota keluarga tenaga pendidik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema PPPK paruh waktu kategori R4 ini diperuntukkan bagi honorer non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga mekanisme penggajiannya memang memiliki perbedaan administratif yang signifikan.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa persoalan ini cukup kompleks karena melibatkan sekitar 1.500 guru honorer dari total 5.402 PPPK paruh waktu yang mengalami kendala serupa.

Sebanyak 500 guru kategori R4 di Sumedang juga terancam kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta per bulan karena status kepesertaan administrasi mereka belum sepenuhnya tercatat di database BKN.

"Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga pendidik," ucap Dony Ahmad Munir, Rabu (11/02/2026).

Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan formulasi agar hak para guru tetap terpenuhi dan memastikan Tunjangan Profesi Guru dapat segera dicairkan meskipun proses penataan administrasi masih berjalan.