PORTAL BANTEN - Di tengah sorotan publik, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Permintaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Revitalisasi SDN Otista Kota Bogor untuk Tahun Anggaran 2024, dengan anggaran mencapai Rp2,4 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Citra Megah Konstruksi dengan penawaran sebesar Rp2,17 miliar, yang lebih rendah sekitar 9 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, ada peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah tetapi tidak lolos evaluasi.

Menurut analisis CBA, hanya CV Citra Megah Konstruksi yang dinyatakan lulus tanpa catatan dan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Sementara itu, peserta lain digugurkan dengan alasan administratif dan teknis, seperti kelengkapan surat sewa alat dan ketidaksesuaian dokumen K3.

“Fakta ini mengindikasikan adanya potensi pengondisian pemenang. Peserta dengan harga lebih efisien justru digugurkan karena alasan administratif yang relatif bisa diperbaiki. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, Sabtu (5/7/2025).

CBA juga mencatat pola serupa pada proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) terpadu SD dan SMP di SDN Cimahpar 3, Kota Bogor, dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar. Proyek ini kembali dimenangkan oleh CV Citra Megah Konstruksi, yang sebelumnya diduga menggunakan alamat kantor yang tidak sesuai di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.

Meskipun pihak pengadaan membantah, dugaan ini tetap menjadi sorotan publik terkait kredibilitas rekanan. Selain melalui mekanisme tender, CBA menyoroti bahwa CV Citra Megah Konstruksi juga sering mendapatkan proyek melalui penunjukan langsung.

Pada Tahun Anggaran 2024, perusahaan tersebut tercatat memenangkan dua proyek: pembangunan TPT di RT 02/RW 03 Kelurahan Gudang senilai Rp192 juta dan pemeliharaan berkala Jalan Pagentongan Raya senilai Rp180 juta, keduanya tanpa proses lelang terbuka. Pola penunjukan langsung ini menunjukkan kecenderungan prioritas terhadap rekanan tertentu, yang dikhawatirkan dapat menabrak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

CBA mendesak KPK untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit investigatif terhadap proses tender proyek Revitalisasi SDN Otista serta seluruh proyek yang dimenangkan oleh CV Citra Megah Konstruksi. Jika ditemukan rekayasa dokumen atau pengondisian pemenang oleh kelompok kerja (pokja), hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan yang berlaku.

“CBA akan terus mengawal kasus ini demi memastikan APBD digunakan secara efisien dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh segelintir pihak,” tutup Jajang.*