PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit RSUD Parung, Kabupaten Bogor yang terletak di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung. Proyek yang memiliki nilai pagu mencapai Rp109 miliar ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama dalam proses lelang dan kelengkapan dokumen tender.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, mengungkapkan bahwa pemenang tender, PT. Jaya Semanggi Enjiniring, mengajukan penawaran sebesar Rp93,4 miliar. Namun, ia menilai kemenangan perusahaan tersebut patut dicurigai karena terdapat dugaan manipulasi dalam dokumen tender. “PT. Jaya Semanggi Enjiniring diduga mencantumkan persyaratan dukungan yang tidak sah, seperti dukungan cat dari CV. Pelangi Mandiri Persada yang patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Uchok dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Uchok menyoroti bahwa dokumen dukungan untuk peralatan Hydrant Pump juga terindikasi fiktif. Ia menyebutkan bahwa PT. Karya Bersatu Lestari dan PT. Wilo Pumps Indonesia, sebagai pemilik merek peralatan tersebut, tidak pernah menerbitkan surat dukungan resmi untuk proyek ini. “Dugaan pemalsuan dukungan ini bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menyelidiki kemungkinan praktik korupsi dalam proyek yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat ini,” tegasnya.
Proyek pembangunan gedung rumah sakit ini dimulai melalui proses lelang pada tahun 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan total peserta mencapai 63 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang berhasil lolos hingga tahap penawaran harga, yaitu PT. Sinar Cerah Sempurna, PT. Permata Anugerah, PT. Jaya Semanggi Enjiniring, dan PT. Kreasindo Fillara Mulya. Gedung rumah sakit hasil proyek ini telah diserahterimakan oleh Kepala Cabang PT. Jaya Semanggi Enjiniring, Doddy Pratama, kepada Pejabat Pembuat Komitmen Anni Bersari Kristina pada Rabu, 15 Juni 2022.
CBA menekankan bahwa proyek infrastruktur publik seperti ini harus diawasi secara ketat, mengingat melibatkan anggaran negara yang besar dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor.