PORTALBANTEN – Sebuah video dramatis memperlihatkan awan tebal dengan kilatan petir yang diklaim sebagai erupsi Gunung Kelud mendadak viral di media sosial, memicu kekhawatiran warga. Namun, kabar tersebut segera diklarifikasi sebagai informasi palsu atau hoaks. Fenomena alam biasa disalahartikan sebagai bencana, memperlihatkan bagaimana disinformasi dapat menyebar dengan cepat di era digital.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kediri, Stefanus Djoko Sukrisno, menegaskan bahwa kondisi Gunung Kelud hingga saat ini masih stabil. Ia menyebut tidak ada peningkatan aktivitas vulkanik yang mengindikasikan potensi erupsi.

“Gunung Kelud dalam keadaan normal. Masyarakat tidak perlu panik. Kami imbau untuk tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial yang belum jelas asal-usulnya,” ujar Djoko, Kamis (29/5).

Tim Tagana sempat dikerahkan untuk meninjau langsung kawasan Gunung Kelud di Kecamatan Ngancar, setelah video tersebut menyebar luas. Namun, hasil pemantauan menunjukkan situasi tetap aman dan terkendali.

Warga setempat turut membenarkan. Johan, warga Desa Ngancar yang berada di lereng gunung, mengaku justru mengetahui kabar tersebut dari media sosial dan tidak mendapati kejanggalan apa pun di sekitar lingkungannya.

“Di sini tenang-tenang saja, tidak ada tanda-tanda erupsi. Kami malah kaget saat melihat berita di medsos,” ungkap Johan.

Kejadian ini membuka mata banyak pihak tentang bahayanya penyebaran hoaks. Tidak hanya menyebabkan keresahan massal, tindakan ini juga bisa berujung pada jerat hukum. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946, penyebar kabar bohong yang memicu keonaran bisa dihukum hingga 10 tahun penjara. Di samping itu, UU ITE Pasal 28 ayat 1 memberikan ancaman pidana dan denda hingga Rp1 miliar bagi penyebar informasi palsu di ranah digital.

“Masyarakat harus bijak bermedia sosial. Jangan asal sebar, apalagi soal bencana. Selalu cek informasi ke BPBD, PVMBG, atau kanal resmi lainnya,” tegas Djoko.

**Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak**