PORTALBANTEN - Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan akses bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, masyarakat kini perlu lebih berhati-hati dalam mengakses informasi, menyusul perubahan alamat situs resmi pengecekan bantuan ini. Bila sebelumnya pengecekan PIP dilakukan melalui pip.kemdikbud.go.id, kini laman tersebut berpindah ke pip.kemendikdasmen.go.id.

Perubahan alamat ini penting diketahui agar masyarakat tidak terkecoh oleh situs palsu atau tautan yang menyesatkan. Dengan maraknya modus penipuan digital, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa informasi valid dan pengecekan bantuan PIP hanya bisa diakses lewat situs resmi tersebut.

Cara pengecekan masih sama: siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika data sesuai dan tercatat di sistem, status sebagai penerima bantuan akan langsung muncul.

Bantuan PIP ini menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besaran bantuan yang diberikan pun berbeda sesuai jenjang pendidikan, yakni Rp450 ribu per tahun untuk SD, Rp750 ribu untuk SMP, dan Rp1,8 juta bagi siswa SMA/SMK.

Dana PIP 2025 disalurkan secara bertahap dalam tiga termin:  

- Termin 1: Februari–April  
- Termin 2: Mei–September  
- Termin 3: Oktober–Desember

Untuk pencairan dana, siswa dapat mengakses bank penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa kartu PIP serta identitas yang sah. Apabila mengalami kendala teknis atau administrasi, siswa dan orang tua bisa menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui hotline 177 atau email pengaduan@kemdikbud.go.id.

Perubahan alamat situs ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa informasi pendidikan diakses melalui sumber resmi pemerintah. Hindari mengeklik tautan dari media sosial atau pesan singkat yang tidak jelas asal-usulnya.

Cek status penerima PIP hanya melalui pip.dikdasmen.go.id  dan pastikan data siswa sudah sesuai. Jika belum tercatat sebagai penerima, siswa dapat berkonsultasi langsung dengan pihak sekolah untuk pembaruan data.*