PORTALBANTEN - Pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penipuan bermodus mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam di Kota Bogor. Pelaku utamanya, Djoko, ternyata adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Ia baru menghirup udara bebas setahun lalu usai menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan di Lapas Paledang, Bogor.

"Pelaku berinisial D (Djoko) sebelumnya pernah kami tangkap dalam kasus serupa pada 2021 di Polresta Bogor Kota. Kini, setelah bebas satu tahun lalu, dia kembali melakukan tindak pidana yang sama. Djoko yang mengaku sebagai WN Brunei ini merupakan otak dari sindikat tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi dalam jumpa pers pada Kamis (24/4/2025).

Identitas Djoko terungkap setelah penyelidikan dilakukan atas laporan korban berinisial WS. Setelah melakukan penelusuran selama sepekan, polisi berhasil menangkap Djoko dan komplotannya di wilayah Cianjur.

"Dari hasil rekaman CCTV di ATM, kami mencocokkan wajah tersangka dan menemukan bahwa dia identik dengan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Paledang," lanjut Aji.

Dalam aksinya, Djoko dan kelompoknya menipu korban WS dengan berpura-pura sebagai warga Brunei yang ingin menukar ATM korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 285 juta.

Tiga pelaku yang sudah diamankan adalah Djoko alias Yusuf, Alam Perdana, dan Dani Ramdani. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AS masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat orang ini, yaitu DJ alias YS, AP, DR, dan AS, secara bersama-sama merencanakan penipuan dengan berpura-pura sebagai WN Brunei," terang Aji.

Aksi penipuan bermula ketika Djoko menemui korban yang sedang jogging di trotoar jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor pada Selasa (15/4). Djoko mengaku akan menjual 30 unit handphone dan menawarkan korban untuk membantu transaksi.

Bersamaan dengan itu, rekan Djoko berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik, namun dengan syarat pembayaran melalui transfer bank. Djoko, dengan alasan tidak memiliki rekening di Indonesia, meminta bantuan korban untuk meminjamkan rekeningnya dengan janji memberikan komisi.