PORTAL BANTEN - Dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu periode 2021-2025 mengguncang Lampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita aset yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Bayangan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp17 miliar!

“Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (2/7/2025).

Penyitaan aset dilakukan pada Selasa (2/7/2025). Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam, antara lain dua unit mobil mewah – Toyota Innova Reborn dan Honda Brio – empat sertifikat tanah dan bangunan, sejumlah handphone, tas, dan uang tunai senilai Rp599 juta.

“Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jl. Pemuda dan Jl. Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” jelas Armen.

Armen menambahkan, proses pengumpulan bukti masih terus berjalan. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 25 saksi. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, proses investigasi terus berlanjut.

“Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tambah Armen.

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Pihak BRI sendiri telah menyatakan komitmennya terhadap prinsip ‘zero tolerance to fraud’ dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung.*