PORTALBANTEN - Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan Aliran Hulu Sungai Cilaya, tepatnya di area Bukit Pasir Jengkol Gunung Pancar Bogor mulai terusik pembangunan. DAS tersebut memiliki peranan penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekologi.
Gambar pembangunan di area tersebut yang sempat viral membuat Warga Desa Karang Tengah yang berdomisili tak jauh dari lokasi pembangunan turap Aliran Hulu Sungai Cilaya Kampung Cimandala Bukit Pasir Jengkol Gunung Pancar, merasa khawatir dikemudian hari akan menuai bencana ekologi. Pasalnya area yang merupakan bentang alam Gunung Pancar Bogor semula lahan resapan air kini terlihat terjadi penyempitan ruas di aliran hulu sungai cilaya akibat pembangunan turap tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Desa Karang Tengah, Suhandi Widyapranata pun melakukan penelusuran dan pengecekan informasi tersebut. Informasi sementara yang diperoleh bahwa pembangunan di lokasi tersebut sedang diurus perijinannya. "Ijinnya masih di urus katanya," tulis Suhandi, melalui pesan singkat, Rabu (19/3/2025) sore.
Saat dikonfirmasi, Kasi Satpol PP Kecamatan Babakan Madang, Aus Firdaus, maupun anggotanya yang ditugaskan untuk Desa Karang Tengah, Aris, belum memberikan tanggapan terkait laporan adanya pembangunan di DAS Hulu Cilaya tersebut. Melalui pesan singkat Rabu (19/3) sore, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, berjanji akan menindak lanjuti adanya laporan tersebut.
Sebelumnya, Camat Babakan Madang melalui Kepala Seksi Ekbang, Budi, mengaku belum mengetahui adanya pembangunan di aliran DAS Hulu Cilaya Kampung Cimandala Gunung Pancar. "Kin di taros ka desa hela. Saya sedang fokus kegiatan Bazaar," jawabnya melalui pesan singkat, Senin (17/3) kemarin.
Untuk diketahui, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan gencar melakukan penertiban di kawasan kehutanan dan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini sebagai upaya mencegah kerusakan hutan, khususnya pada bagian hulu DAS yang berperan penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekosistem. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam rilis pada Selasa, 18 Maret 2025 kemarin*