PORTALBANTEN – Di tengah semangat Lebaran yang masih terasa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat ikut serta dalam langkah nyata membangun daerah. Caranya? Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai digelar pada 8 April hingga 6 Juni 2025.
Bukan sekadar program penghapusan denda dan tunggakan pajak, kebijakan ini digagas sebagai bagian dari gerakan kolektif untuk mewujudkan Jawa Barat yang lebih tertib, maju, dan sejahtera.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa program ini terbuka untuk semua pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat, tanpa batasan tahun tunggakan. Warga cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan sebelumnya akan dihapus.
"Ini bukan sekadar pengampunan, tapi panggilan untuk berkontribusi kembali. Kita beri kesempatan bagi warga untuk memperbaiki catatan kewajiban pajaknya," ujar Dedi Mulyadi.
Lebih dari itu, pajak kendaraan bukan hanya untuk formalitas. Dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, penerangan, transportasi, hingga pelayanan publik yang lebih baik.
Kalau jalan rusak dan kita mengeluh, ini saatnya kita ikut ambil bagian memperbaikinya. Lewat pajak kendaraan yang dibayarkan, kita semua adalah investor pembangunan daerah, ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Bapenda Jabar juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan berbagai jalur dan platform digital untuk memudahkan proses pembayaran. Melalui aplikasi Sambara, E-Samsat, dan layanan mobile seperti Samsat Keliling atau Drive Thru, pembayaran kini bisa dilakukan lebih cepat dan praktis.
Tak hanya itu, warga yang memiliki kendaraan atas nama orang lain juga didorong untuk memanfaatkan program penghapusan bea balik nama (BBNKB) yang digratiskan selama periode ini.
Dengan program ini, Pemprov Jabar tidak sekadar memberi keringanan, tapi membangun kembali semangat partisipasi aktif warga dalam kehidupan bernegara.