PORTALBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin lalu, 10 Maret 2025. Penggeledahan yang berlangsung di kediamannya di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cimbuleuit, Kota Bandung ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang telah menetapkan lima tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Ia membenarkan bahwa tim KPK mendatangi rumahnya dengan surat tugas resmi dan dirinya siap memberikan keterangan yang diperlukan.
"Saya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulisnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu stabilitas Bank BJB. Menurutnya, pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjaga kelancaran layanan perbankan bagi masyarakat, meski Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, telah mengundurkan diri di tengah proses hukum yang berjalan.
"Pengunduran diri Direktur Utama tidak akan mengganggu operasional bank. Masyarakat tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Selasa, 11 Maret 2025.
KPK sendiri masih merahasiakan identitas kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Dugaan korupsi dana iklan BJB terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh politik ternama. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan KPK diperkirakan akan segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.*