PORTALBANTEN — Puluhan warga dari Desa Sukaluyu dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, turun ke jalan menuntut kepastian hukum atas aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) yang dinilai belum mengantongi izin resmi. Aksi damai digelar pada Jumat (11/4/2025) di depan Kantor Kecamatan Tamansari.

Akar masalahnya bukan semata soal aktivitas cut and fill yang dilakukan perusahaan, melainkan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perizinan serta absennya transparansi informasi kepada warga. Ketidakjelasan status lahan, ditambah dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat, mendorong mereka bersuara.

“Warga bukan anti investasi. Tapi kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Kalau belum ada izin, jangan main keruk saja,” ujar Dwi Arswendo, kuasa hukum perwakilan warga.

Menurut warga, tanah yang sedang digarap oleh PT PMC merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya digunakan untuk pertanian rakyat. Kini, sebagian lahan telah berubah fungsi, memicu kekhawatiran akan hilangnya akses ekonomi bagi masyarakat penggarap.

Lebih jauh, warga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang akibat aktivitas berat perusahaan. Kondisi tersebut memperkuat desakan warga agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga izin dan kajian lingkungan tuntas.

Menanggapi aksi itu, Camat Tamansari Yudi Hartono menerima perwakilan warga dan menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan aturan. “Kami mendorong agar perusahaan mengikuti prosedur, dan di sisi lain masyarakat tetap bisa diberdayakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar keluhan warga telah disampaikan secara resmi kepada dinas terkait. Surat dari UPTD Dinas Perumahan dan Permukiman juga telah diterbitkan sebagai dasar untuk menunda sementara kegiatan cut and fill hingga ada kejelasan.

Aksi unjuk rasa berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari Polres Bogor, Satpol PP, dan Koramil Ciomas. Di balik spanduk dan orasi, aksi ini memperlihatkan pentingnya regulasi yang tegas dan adil, agar pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat lokal.*