PORTALBANTEN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor meluncurkan program inovatif bernama jemput bola, yang bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, warga kini dapat mengakses layanan ini langsung di kelurahan mereka. Pada 6 Agustus 2025, layanan ini hadir di Kelurahan Bubulak, diikuti oleh Kelurahan Situ Gede pada 13 Agustus 2025.
Di Kelurahan Bubulak, Disdukcapil berhasil mengumpulkan 26 berkas akta kelahiran, 24 Kartu Identitas Anak (KIA), dan 8 Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, di Kelurahan Situ Gede, warga mengajukan 5 berkas akta kelahiran dan 91 KIA.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Bogor, Ilham Rasyid, menjelaskan bahwa program ini melibatkan dua bidang. Pertama, bidang Pendaftaran Penduduk dengan inovasi Jempol Bahagia, yang khusus melayani lansia, penyandang disabilitas, pasien sakit, dan warga dengan keterbatasan mobilitas. Kedua, bidang Pencatatan Sipil melalui Lapak Capil (Layanan Penuhi Akta Pencatatan Sipil) yang memproses akta kelahiran dan akta kematian langsung di kelurahan.
“Tujuan program ini adalah memberikan kemudahan layanan cukup di tingkat kelurahan, sekaligus mengurangi biaya yang harus dikeluarkan warga untuk datang ke kantor Disdukcapil,” kata Ilham, Rabu (13/8/2025).
Lapak Capil diadakan secara rutin setiap minggu, biasanya pada hari Selasa atau Rabu, tergantung pada jadwal kelurahan. Tiga hari sebelum pelaksanaan, kelurahan akan menerima data by name by address dari warga yang belum memiliki akta kelahiran untuk diverifikasi.
Data dari Disdukcapil menunjukkan bahwa pada tahun 2024, masih terdapat sekitar 15.000 anak usia 0–18 tahun di Kota Bogor yang belum memiliki akta kelahiran. Namun, angka ini berhasil ditekan menjadi sekitar 6.000 anak pada tahun 2025. Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian minimal 99 persen dari data tersebut.
Dengan strategi jemput bola yang terus diperkuat, Disdukcapil Kota Bogor optimis dapat mencapai target nasional dan memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai hak dasar mereka.*