PORTAL BANTEN — Kinerja pengelolaan proyek publik di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dua proyek besar di RSUD Leuwiliang, yakni pembangunan gedung kantor dan pengadaan sistem Pneumatic Tube System (PTS), diduga mengandung kejanggalan serius dalam proses pengadaannya. Center for Budget Analysis (CBA), lembaga independen pemantau anggaran, merilis temuan yang mengungkap praktik tidak sehat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tender gedung RSUD Leuwiliang: prosedur sarat masalah
Proyek pembangunan gedung kantor RSUD Leuwiliang dengan pagu anggaran mencapai Rp16 miliar dari APBD 2025 dinilai cacat prosedur sejak awal proses lelang. CBA menggarisbawahi empat temuan utama:
1. Diskualifikasi peserta secara masal
Dari 58 peserta yang mendaftar, hanya segelintir yang lolos hingga tahap evaluasi harga. Pola ini dinilai tidak wajar dan membuka ruang spekulasi adanya syarat tender yang multitafsir atau bahkan diskriminatif—diduga sengaja diarahkan untuk menggugurkan sebagian besar peserta.
2. Pemenang tender menang tipis dari HPS
PT Pangkho Megah keluar sebagai pemenang dengan penawaran senilai Rp15,49 miliar, nyaris menyamai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dipatok Rp16 miliar. Jarak yang terlalu kecil ini, menurut CBA, mencerminkan dugaan pengondisian pemenang, atau adanya pengaturan HPS sejak awal.
3. Ketiadaan negosiasi harga
Tidak adanya proses negosiasi untuk menurunkan harga di tengah minimnya persaingan menjadi catatan penting. Padahal, negosiasi seharusnya digunakan sebagai instrumen efisiensi. Ketidakhadiran langkah ini dianggap sebagai bentuk pembiaran potensi pemborosan anggaran.
4. Perubahan jadwal lelang tanpa penjelasan
Jadwal tender, khususnya tahapan evaluasi dan pembuktian kualifikasi, berubah secara tiba-tiba. CBA menyebut hal ini menciptakan celah intervensi dan manipulasi, serta mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan.
Pengadaan Pneumatic Tube System: temuan BPK yang tak bisa diabaikan
CBA juga menyoroti kembali proyek pengadaan PTS senilai Rp3,54 miliar yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dalam laporan audit tahun anggaran 2024, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp777 juta untuk ratusan unit komponen yang tidak terpasang meski telah dibayar lunas.