PORTAL BANTEN - Edson Yudisthira resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Cumlaude dari Universitas Borobudur. Prestasi membanggakan ini diraih berkat disertasinya yang tajam mengupas pertanggungjawaban hukum pelaku pidana korporasi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Disertasi saya menyoroti pertanggungjawaban hukum pelaku pidana korporasi terhadap lembaga pengawas industri keuangan non bank dan pasar modal atas gagal bayar klaim perusahaan Jiwasraya di Indonesia," kata Edson Yudisthira, Kamis (19/6/2025).
Penelitian Edson menemukan kelemahan dalam pengawasan industri keuangan. Ia menilai model pengawasan yang ada belum efektif mencegah kasus serupa terulang. Oleh karena itu, ia mengusulkan model pengawasan yang lebih efektif, yaitu model SMART (Specific, Measurable, Analytic, Realistic, dan Timeable).
"Penguatan model pengawasan yang saat ini dengan model yang sebaiknya digunakan melalui pengawasan SMART yaitu Specific, Measurable, Analytic, Realistic dan Timeable merupakan poin utama dalam disertasi yang disampaikan Edson," ungkap sumber kampus.
Edson, yang dibimbing oleh Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH dan Dr. Megawati Barthos, SH, MM, menganggap putusan pengadilan atas kasus Jiwasraya sebagai bukti nyata tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ujian promosi doktornya dihadiri keluarga, rekan kerja, dan kolega. Penampilan Edson yang mampu menjawab semua pertanyaan penguji dengan baik mendapat pujian dari para hadirin.
"Promovendus dinyatakan Lulus dengan predikat Cumlaude," ungkap Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, MM, Wakil Rektor Universitas Borobudur, Kamis (19/6/2025). Dengan demikian, Edson Yudisthira, ST, MSi resmi bergelar Dr. Edson Yudisthira, ST, MSi.
Edson mengaku bangga menempuh pendidikan doktoralnya di Universitas Borobudur, kampus yang menurutnya unggul di bidang hukum.*