PORTAL BANTEN — Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga hukum semata, melainkan dimulai dari rumah. Pesan itu menjadi sorotan utama dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disampaikan oleh H. Ricky Kurniawan, Lc., anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, di Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (5/6/2025).

Di hadapan warga yang hadir lintas generasi, Ricky menggarisbawahi pentingnya memulihkan peran keluarga sebagai pelindung pertama dan utama bagi anak. Menurutnya, tidak sedikit kasus kekerasan atau penelantaran anak yang justru berawal dari lingkungan rumah.

“Kalau rumah sudah tidak aman, maka anak akan mencari pelarian di luar. Dan itu yang berbahaya. Karena anak butuh ruang tumbuh, bukan hanya secara fisik, tapi juga secara emosi dan mental,” ujar Ricky.

Perda No. 3 Tahun 2021, lanjutnya, memberikan ruang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memastikan anak-anak di Jawa Barat mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlakuan yang layak.

Namun Ricky menegaskan, regulasi ini tidak akan berarti tanpa partisipasi aktif orang tua dalam memahami hak-hak anak dan mencegah kekerasan sejak dini di lingkungan keluarga.

“Kesadaran harus dibangun. Kadang orang tua merasa tindakannya mendidik, padahal menyakiti. Makanya kita perlu pendekatan edukatif, bukan hanya menunggu laporan pelanggaran,” katanya.

Warga yang hadir juga berbagi sejumlah pengalaman, termasuk tentang anak-anak yang terdampak perceraian, tekanan ekonomi, dan maraknya konten negatif di internet. Ricky merespons hal itu dengan mendorong penguatan peran komunitas lokal, seperti RT dan RW, dalam menjadi sistem peringatan dini terhadap kekerasan anak.

“Cigombong punya potensi jadi pelopor kampung ramah anak. Tapi itu harus dimulai dari kesadaran bersama bahwa setiap anak punya hak untuk tumbuh dalam kasih sayang dan perlindungan,” ucapnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat dalam mengedukasi masyarakat mengenai produk hukum daerah, agar tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi hidup dalam praktik keseharian warga.*