BANDUNG, 4 Maret 2025 – Banjir bandang dan longsor yang kembali melanda kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (2/3/2025), menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi lingkungan di wilayah ini sudah melewati batas. Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut menyebabkan Sungai Ciliwung meluap, menggenangi Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara, serta melumpuhkan Jalan Raya Puncak akibat arus deras yang membawa material lumpur dan kayu dari hulu.

Bencana ini bukan hanya akibat cuaca ekstrem, melainkan juga hasil dari deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di Puncak. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin, yang menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Puncak meningkat drastis dalam lima tahun terakhir.

Dari Kawasan Resapan Air Menjadi Lahan Komersial

Menurut data Walhi Jabar, dalam lima tahun terakhir kerusakan lingkungan di Puncak meningkat dari 45% menjadi sekitar 65%. Alih fungsi lahan yang awalnya berfungsi sebagai kawasan resapan air kini berubah menjadi vila, hotel, dan pusat wisata yang terus berkembang tanpa mempertimbangkan dampak ekologis.

"Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng alami justru habis tergantikan oleh properti komersial. Akibatnya, kemampuan tanah menyerap air hujan berkurang drastis, dan bencana seperti banjir serta longsor semakin sering terjadi," kata Wahyudin pada Selasa (4/3/2025).

Selain pembangunan properti yang masif, pertambangan pasir dan batu ilegal juga turut memperburuk kondisi tanah di Puncak. Aktivitas ini menyebabkan erosi yang mempercepat terjadinya pergerakan tanah, sehingga semakin memperbesar risiko longsor.

Kebijakan Pemerintah yang Kontradiktif

Walhi Jabar menilai bahwa pemerintah daerah turut berperan dalam memperparah kondisi ini, dengan terus menerbitkan izin usaha di kawasan Puncak tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

"Pemerintah terus mengeluarkan izin usaha dengan dalih meningkatkan pendapatan daerah, padahal mereka justru menggadaikan ekosistem yang seharusnya dijaga. Puncak bukan sekadar kawasan wisata, tetapi memiliki status L4 sebagai perlindungan tanah dan air serta L1 sebagai daerah resapan air," ujar Wahyudin.