PORTALBANTEN - Gerakan melawan korupsi kini tak hanya menjadi tanggung jawab lembaga tinggi negara, tetapi juga bisa dimulai dari desa-desa. Inilah semangat yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat meluncurkan empat desa percontohan antikorupsi di wilayah tersebut.

Keempat desa yang terpilih adalah Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kabupaten Tangerang, dan Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak. Pencanangan program ini berlangsung di Desa Cikande Permai pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya nasional untuk membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dari tingkat pemerintahan yang paling dasar.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Karena itu, nilai-nilai antikorupsi harus tumbuh dari tingkat desa,” kata Sitti Ma’ani Nina, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Banten, dalam sambutannya.

Dia menambahkan, ketika desa mampu menjadi contoh dalam tata kelola yang bersih dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat, dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Andika Widiyanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Hal ini dilakukan dengan menumbuhkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh lokal dalam pengawasan pembangunan.

“Desa antikorupsi bukan hanya tentang aturan, tapi tentang keteladanan. Ketika masyarakat terlibat dan aparat desa berintegritas, korupsi bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diajak untuk memahami nilai-nilai kejujuran melalui berbagai pendekatan, termasuk peran ulama dan tokoh agama yang menyampaikan pesan moral di tengah masyarakat. Salah satu contoh konkret adalah kampanye “Buat KTP itu gratis, tidak perlu bayar” — sebuah pesan sederhana namun kuat untuk menanamkan nilai kejujuran dan pelayanan publik tanpa pungutan liar.

Program Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun budaya integritas dari bawah, sejalan dengan visi Banten Maju, Adil, dan Merata. Diharapkan langkah ini dapat mendorong pemerintah desa untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, pelayanan publik, dan pelaporan keuangan, serta mengedukasi masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik curang atau pungli.

“Desa antikorupsi adalah simbol dari harapan baru. Bahwa Indonesia bersih bisa dimulai dari tempat yang paling dekat dengan rakyat — dari desa,” tutup Sitti Ma’ani Nina.*