PORTALBANTEN - Pernyataan terbuka Piyu, gitaris dari band Padi Reborn, mengenai pelaksanaan aturan royalti oleh Ari Lasso, rupanya menimbulkan respon dari rekan satu band-nya sendiri, Fadly. Postingan tersebut memicu perdebatan karena secara tidak langsung menyinggung perjuangan 29 musisi yang tengah menggugat pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Fadly, yang merupakan salah satu anggota inisiator gugatan dari asosiasi VISI (Vibrasi Suara Indonesia), langsung menanggapi unggahan Piyu di kolom komentar. “Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?” tulis Fadly dengan nada serius. Tak lama, Piyu membalas, “@fadlypadi13 siap brother,” menandakan keterbukaan untuk berdialog. Namun komentar lanjutan Fadly menyiratkan kekecewaan yang lebih dalam, “Saya punya harga diri, brother.”
Sebelumnya, Piyu yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak memahami alasan para musisi mengajukan uji materi ke MK jika aturan royalti yang ada sudah berjalan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014. Ia menyebut Ari Lasso sebagai contoh penyanyi yang menghormati hak pencipta lagu, disertai tagar #justiceforcomposers.
Namun, bagi Fadly dan rekan-rekan dari VISI, permasalahan royalti belum selesai. Mereka menilai perlindungan hukum terhadap para penyanyi dan pelaku pertunjukan masih lemah, terutama dalam sistem pengelolaan dan distribusi royalti. Fadly merasa unggahan Piyu seperti mengabaikan upaya mereka yang sedang memperjuangkan keadilan atas hak ekonomi para penyanyi.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh 29 musisi termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, dan Once Mekel. Mereka mempertanyakan lima pasal dalam UU Hak Cipta — Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2 — yang dianggap belum mengakomodasi hak penyanyi secara adil, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung maupun digital.
Mahkamah Konstitusi sempat meminta agar para pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami, karena jika tidak terbukti secara konkret, permohonan bisa dinyatakan tidak memenuhi legal standing.
Di sisi lain, AKSI yang mewakili para pencipta lagu justru menyoroti pentingnya transparansi dan efisiensi dalam sistem royalti, bahkan mendukung sistem lisensi langsung (direct license) untuk melindungi hak pencipta lagu secara lebih optimal.
Hubungan antara Piyu dan Fadly, yang dikenal sudah terjalin sejak membentuk Padi di tahun 1997, kini tengah diuji oleh perbedaan pandangan. Meski begitu, Fadly menunjukkan keinginannya untuk berdialog dan mencari titik temu atas persoalan yang menyangkut masa depan industri musik Indonesia ini.*