PORTAL BANTEN - Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus menarik perhatian publik dengan keberadaan fakta-fakta baru yang mencengangkan. Selain pelaku, korban juga berpotensi masuk penjara karena tindakan yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
Menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, korban dapat tertarik ke meja hijau karena kesalahan hukum yang mereka lakukan.
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Korban Bisa Dipenjara karena 1 Hal Ini
Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut.
Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.
Dalam kasus itu ternyata korban juga bisa masuk penjara.
Semua karena 1 hal yang dilakukan oleh korban.
menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, hal itu bisa membuat korban tertarik ke meja hijau.
"Tersangka dan korban sama-sama berpotensi terjerat hukum," kata Erfan,