PORTAL BANTEN - Sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun mengguncang Bengkulu. Lima pelajar menjadi tersangka dalam kasus ini, setelah mereka memperkosa dan menyekap korban yang baru dikenalnya melalui media sosial.
"Lima pelajar ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lantaran memerkosa gadis berusia 14 tahun. Tak hanya memerkosa, para pelaku juga menyekap korban dan menguncinya di kamar salah satu rumah pelaku," ungkap Kanit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Ruth Cheline.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, dan dari kelima pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih berstatus saksi. Peristiwa bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial.
"Dari kelima pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka. “Untuk dua pelaku lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi,” kata Ipda Ruth Cheline.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan Bandara Fatmawati Sukarno. Korban yang datang bersama teman, kemudian diajak menginap di rumah salah satu pelaku. Namun, korban justru terjebak dalam sebuah jebakan.
"Korban justru dijebak. Di rumah tersebut, korban dan temannya dikunci di dalam kamar bersama tiga pelaku lainnya. Di situlah perbuatan bejat itu dilakukan," jelas Ipda Ruth Cheline.
Setelah kejadian, korban diantar kembali ke tempat semula. Dalam kondisi trauma dan ketakutan, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada tetangganya yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kelima pelaku saat ini masih berada di Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal tindak persetubuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan orangtua dan edukasi terkait bahaya perkenalan online, khususnya bagi anak-anak dan remaja.*