PORTALBANTEN - Kejadian tragis menimpa seorang remaja perempuan bernama Anjelia Putri yang baru berusia 18 tahun, pada Senin malam, 12 Mei 2025.

Dia mengalami penganiayaan yang berujung pada kematian akibat tindakan kekerasan dari ayah tirinya, yang berinisial R, berusia 43 tahun.

Kejadian ini berlangsung di Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Motif pelaku

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi setelah Anjelia memberitahukan keberadaan ayah tirinya kepada rentenir.

Hal ini memicu kemarahan R, yang merasa terancam oleh penagih utang dari rentenir yang meminjamkannya uang.

Pertengkaran antara pelaku dan korban terkait tunggakan cicilan pinjaman bank yang belum dibayar selama tiga bulan menjadi pemicu utama.

Anjelia meminta ayah tirinya untuk segera melunasi tunggakan tersebut, namun permintaan itu justru membuat R marah besar.

Dalam keadaan emosional, R diduga memukul Anjelia hingga dia jatuh dan tidak sadarkan diri.