PORTALBANTEN -- Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di kawasan PT SMI, Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin (3/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 dijalankan dengan baik.

Dalam peninjauan tersebut, Andra Soni didampingi oleh Kapolda Banten, Irjen Hengki, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, serta Wali Kota Cilegon, Robinsar, dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Mereka bersama-sama mengevaluasi penerapan aturan yang diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalur tambang.

"Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat mengenai masalah lalu lintas dan keselamatan. Namun, saya masih menemukan beberapa pihak yang belum mematuhi pembatasan jam operasional. Saya minta semua pihak untuk memperkuat koordinasi agar aturan ini dapat berjalan efektif," tegas Andra.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, diatur bahwa angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Andra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaku usaha tambang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Kapolda Banten, Irjen Hengki, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan aktivitas tambang ilegal.

"Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk pengusaha besar, akan kami tindak," ujarnya.

Peninjauan ini juga menjadi bagian dari evaluasi dua minggu pelaksanaan aturan pembatasan operasional truk tambang, untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Warga sedulur Bamten, ketertiban jalan untuk keselamatan bersama. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga.*