JAKARTA – Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATIK) oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 menandai era baru dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan memanfaatkan teknologi digital, badan ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pajak, meningkatkan transparansi, dan memberantas praktik penyelundupan bea cukai yang merugikan negara.
Namun, menurut Prof. Dr. Taufiqurokhman, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, keberhasilan BATIK tidak hanya bergantung pada teknologi yang diterapkan, tetapi juga pada kesiapan sistem, integrasi data antar-lembaga, serta kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah diskusi akademik di Jakarta pada Minggu, 2 Maret 2025.
Digitalisasi Pajak Bukan Sekadar Sistem, Tapi Perubahan Paradigma
Dalam pandangan Prof. Taufiqurokhman, tantangan utama dalam digitalisasi perpajakan dan intelijen keuangan bukan hanya soal penggunaan teknologi canggih, tetapi juga perubahan paradigma dalam tata kelola keuangan negara.
"Selama ini, digitalisasi seringkali hanya dipahami sebagai pemindahan sistem manual ke elektronik. Padahal, lebih dari itu, digitalisasi harus mampu memberikan manfaat nyata seperti menutup celah kebocoran pajak, mengoptimalkan pengawasan, serta meningkatkan efisiensi birokrasi," jelasnya.
Ia menekankan bahwa digitalisasi pajak melalui BATIK harus berjalan dengan strategi yang matang agar tidak sekadar menjadi proyek tanpa hasil konkret.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi BATIK adalah integrasi data keuangan dari berbagai instansi. Menurut Prof. Taufiqurokhman, selama ini sistem keuangan negara masih bersifat terfragmentasi, dengan berbagai lembaga memiliki basis data masing-masing tanpa koordinasi yang optimal.
"Jika data perpajakan, transaksi perbankan, laporan keuangan perusahaan, serta aktivitas ekspor-impor tidak bisa terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi, maka pengawasan terhadap penghindaran pajak dan pencucian uang akan sulit dilakukan," ujarnya.
Ia menyarankan agar BATIK segera membangun sistem terpadu yang menghubungkan data dari berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).