PORTALBANTEN -- DPRD Kota Bogor melaksanakan agenda Rapat Kerja dengan Pemerintah Kota Bogor terkait evaluasi kinerja tahun 2025 dan rencana kegiatan tahun 2026, dengan mengundang perangkat daerah terkait. 

Sebagaimana pantauan awak media, Komisi 1 DPRD Kota Bogor melaksanakan rapat kerja bersama Bagian Hukum dan HAM Setda serta Satpol PP di ruang komisi 1 DPRD Kota Bogor, Rabu (21/1/2026)

Salah satu pembahasan yang menarik ditanyakan oleh pimpinan Komisi 1 dengan Ketua Sugeng Teguh santoso dan Wakil Ketua Said Muhammad Mohan kepada jajaran Satpol PP mengenai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan linmas serta Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Bogor. Komisi 1 berpendapat beberapa kegiatan Satpol PP dinilai cukup mencuri perhatian warga sampai aspirasi ke DPRD dikarenakan masih belum konsisten dalam penegakan regulasi daerah. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang hadir dan diminta memberikan pendapat mengungkapkan bahwa secara substansi, Perwali Kota Bogor Nomor 121 tahun 2022 yang merupakan payung hukum sebagai turunan Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 harus dilaksanakan oleh Satpol PP dengan kapasitas PPNS, sehingga lebih berintegritas dan profesional karena memahami prosedural baik formil maupun materil. 

"Implementasinya perlu penguatan terhadap satpol PP, terutama dalam hal personilnya dengan kapasitas PPNS untuk melaksanakan kewenangan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap regulasi minuman beralkohol, "Ungkap Alma Wiranta

Dalam rapat tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Bogor menekankan beberapa poin penting, rekomendasi antara lain:
- Pengawasan dan Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor agar berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM. 
- Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol tidak terbatas di gedung atau hotel yang berbiaya tinggi tapi tidak meluas ke masyarakat. 
- Kolaborasi dengan Stakeholder diantaranya berkolaborasi dengan TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan agama dalam upaya pengendalian minuman beralkohol di Kota Bogor. 
- Penguatan Regulasi  terkait minuman beralkohol, terutama dalam hal implementasi dan penindakan minuman beralkohol golongan B dan C. 

Rapat kerja ini merupakan upaya DPRD Kota Bogor menjalankan fungsinya agar Pemkot Bogor khususnya Satpol PP menjalankan tugas sesuai aturan, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

"Kota Bogor memiliki kompleksitas yang tinggi terhadap pelanggaran beberapa aturan, sehingga perlu sinergitas dengan stakeholder terkait dan masyarakat harus terus menerus diinformasikan tentang regulasi daerah maupun kebijakan yang berlaku." Tegas Alma Wiranta agar dipahami publik. (Abah Tataros)