PORTAL BANTEN - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hasto dituduh terlibat dalam praktik suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta menghalangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis siang.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar Hasto dikenakan denda sebesar Rp600 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Hasto akan menjalani pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa menilai bahwa Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan berkolaborasi dalam praktik suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata JPU menambahkan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.*