PORTALBANTEN — Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan redefinisi menyeluruh terhadap arti dan fungsi kawasan hutan dalam seluruh regulasi nasional. Hal ini dinilai menjadi langkah kunci untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional yang selama ini bermasalah akibat definisi kawasan hutan yang tidak konsisten sejak masa kolonial hingga era pemerintahan saat ini.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menjelaskan bahwa masalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit telah berlangsung secara sistemik selama puluhan tahun dan berdampak besar terhadap ekosistem, agraria, dan penerimaan negara.
“Tanpa redefinisi hutan yang adil dan ekologis, kebijakan penertiban kawasan hutan tidak akan efektif. Definisi dasar ini menjadi fondasi untuk menata kembali seluruh izin, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor sawit,” ujar Iskandar di Jakarta, Senin (14/4/2025).
IAW juga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nomor 017/IAW/IV/25 pada 11 April 2025, yang berisi *Usul Model Penanganan Alih Fungsi Hutan yang Telah Menjadi Perkebunan Sawit Guna Mewujudkan Harapan Presiden Prabowo Subianto dalam Memaksimalkan Produksi Sawit Indonesia Secara Berkelanjutan*.
Dalam usul tersebut, IAW menginventarisasi 30 karakteristik persoalan utama dalam pengelolaan sawit di kawasan hutan. Mulai dari tumpang tindih lahan, sawit tanpa izin pelepasan kawasan, ketidaksesuaian izin lokasi dengan RTRW, lemahnya pengawasan pemerintah, hingga minimnya kontribusi bagi penerimaan negara dan daerah.
Iskandar menyebutkan, Presiden Prabowo memiliki peluang besar untuk menjadikan kelapa sawit sebagai instrumen penguatan diplomasi karbon dan sumber pendapatan negara, melalui pengelolaan berkelanjutan berbasis keadilan ekologis. Potensi penerimaan negara dari perdagangan karbon perkebunan sawit di kawasan hutan bahkan bisa mencapai Rp15 triliun per tahun, jika diterapkan skema carbon credit dan insentif fiskal yang tepat.
IAW juga merekomendasikan agar Satgas PKH memanfaatkan sistem pengawasan berbasis digital dashboard terintegrasi yang memuat data GPS, izin usaha, laporan audit, dan sertifikasi sawit. Selain itu, audit kolaboratif antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung harus menjadi fondasi pengawasan hukum atas tata kelola sawit di kawasan hutan.
“Kami mengusulkan model pengelolaan berbasis Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada lembaga negara seperti Perum Perhutani, yang kemudian dapat memberikan HGU terbatas kepada perusahaan sawit patuh hukum dan berkomitmen terhadap lingkungan,” tambah Iskandar.
Melalui langkah sistemik ini, alih fungsi kawasan hutan bisa diselesaikan secara legal, agraria, lingkungan, dan ekonomi tanpa menimbulkan konflik sosial baru.*