PORTAL BANTEN - Klaim peretas beralias SN1F yang mengaku menjual 58 juta data siswa Indonesia di forum gelap DarkForums dinilai tidak kredibel dan berpotensi merupakan modus penipuan oleh pakar keamanan siber.

Hingga kini, klaim tersebut tidak disertai bukti kuat seperti sampel data valid, verifikasi sumber resmi, maupun kontak terbuka untuk membuktikan keaslian informasi yang disebarkan oleh pelaku.

Data resmi dari laman Dapodik Kemendikdasmen menunjukkan jumlah siswa Indonesia berada di angka sekitar 51 juta, berbeda signifikan dengan klaim 58 juta data yang disampaikan oleh SN1F.

Perbedaan angka ini memperkuat dugaan bahwa informasi tersebut palsu. SN1F mengklaim memiliki data lengkap berupa NIK, alamat, hingga nomor telepon, serta menawarkan akses API real-time melalui pembayaran kripto.

Pakar keamanan siber menjelaskan bahwa dalam kasus kebocoran data nyata, pelaku biasanya menyertakan sampel data untuk meyakinkan pembeli, sementara SN1F tidak menunjukkan bukti teknis yang dapat diverifikasi.

Indikasi kuat modus penipuan terlihat dari narasi bombastis untuk mendorong transaksi kripto cepat, ketiadaan reputasi digital pelaku, serta tidak tersedianya sampel data yang bisa diuji keasliannya oleh pihak independen.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan terkait perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

UU PDP mengatur sanksi tegas bagi penyalahguna data pribadi, mencakup pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi individu atau denda omzet tahunan bagi korporasi.

Langkah proteksi mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan kata sandi kuat yang berbeda untuk setiap akun serta mengaktifkan verifikasi dua langkah atau 2FA guna mencegah akses ilegal.