PORTALBANTEN - Dalam upaya melindungi keindahan dan kelestarian Kawasan Puncak Bogor, Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) berencana untuk berkolaborasi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan di kawasan tersebut.
IKKPAS juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mencabut izin bangunan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua IKKPAS menegaskan pentingnya tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar Puncak Bogor. "Kami berharap pemerintah dapat segera mencabut izin obyek di kawasan Puncak dan Gunung Geulis yang telah disegel, demi kelestarian lingkungan dan hutan," ujarnya.
"Masukan ini disampaikan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab LSM kepada masyarakat sekitar Puncak Bogor terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hutan dengan mempertimbangkan aspek-aspek krusial yang diantaranya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya," kata Ketua IKKPAS.
Iman Sukarya, Ketua IKKPAS, menambahkan, "Pada masa kolonial kita berjuang untuk kemerdekaan sebagai negara yang berdaulat, dan saat ini pun kita masih harus terus berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup dan hutan di negara yang berdaulat," ungkapnya pada Selasa (22/7/2025).
Ia berharap, menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pencabutan izin dan pembongkaran bangunan dapat dilakukan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup.
WALHI juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum mencabut izin bangunan di kawasan Puncak. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menyatakan, "Sikap Pemkab Bogor yang belum mencabut izin tersebut patut dipertanyakan. Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup harus segera diindahkan."
WALHI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah menyebabkan degradasi lingkungan yang serius, dan mendesak Bupati Bogor untuk segera mencabut izin yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jika tidak di jalankan, patut diduga ada udang di balik batu yang bisa saja menunjukkan keterlibatan Bupati dalam pemberian izin usaha," tegas Wahyudin.*