PORTAL BANTEN - Dugaan praktik titipan siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 atau SPMB di Kota Cilegon berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, harus menanggung konsekuensi atas kasus yang menyeret namanya. Jabatannya resmi dicopot. Keputusan ini terasa begitu berat, bukan hanya bagi Pak Budi, tetapi juga bagi banyak pihak. Bayangan masa depan yang penuh ketidakpastian tentu menghantui.

"Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, resmi dicopot dari jabatannya," kata Gembong Rudiansyah Sumedi, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Selasa (1/7/2025).

Pengumuman pencopotan disampaikan langsung oleh Gembong dalam konferensi pers di Gedung DPW PKS Provinsi Banten. Suasana konferensi pers tersebut pasti menegangkan. Bayangkan, sorotan media dan publik tertuju pada keputusan yang akan diumumkan. Keputusan ini diambil setelah beredarnya dugaan kuat keterlibatan Budi Prajogo dalam praktik titipan siswa dalam SPMB di Cilegon.

Proses PPDB dan SPMB memang selalu menjadi sorotan. Setiap tahun, masalah serupa seringkali muncul. Keinginan orang tua agar anak mereka diterima di sekolah favorit terkadang memicu praktik-praktik yang merugikan siswa lain yang lebih berhak. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem pendidikan.

Pencopotan Budi Prajogo diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik serupa. Semoga kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem PPDB dan SPMB agar lebih adil dan transparan, sehingga kesempatan pendidikan yang sama bisa diakses semua anak bangsa tanpa terkecuali. Kita berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan ditegakkan.