PORTALBANTEN - Setelah melalui negosiasi berbulan-bulan dan proses birokrasi yang memakan waktu berminggu-minggu, Apple akhirnya kembali diizinkan menjual lini iPhone 16 di Indonesia, termasuk iPhone 16e yang untuk pertama kalinya resmi masuk pasar Tanah Air.
Menurut Apple, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut larangan penjualan iPhone 16 pada 7 Maret 2025. Namun baru pada 11 April 2025 Apple benar-benar mendapat seluruh sertifikasi dan izin regulasi yang diperlukan untuk memasarkan produknya kembali.
Menariknya, situs resmi Apple Indonesia sama sekali tidak menyebutkan bahwa produk mereka sempat diblokir. Daftar produk hanya mencantumkan iPhone 16 sebagai “tersedia”. Namun Greg Joswiak, Wakil Presiden Senior Pemasaran Global Apple, sempat mengunggah pernyataan di Twitter untuk menandai kembalinya Apple ke pasar Indonesia.
Larangan tersebut mulai diberlakukan pada Oktober 2024 dan berlangsung selama enam bulan. Pejabat pemerintah menyebut negosiasi dengan Apple saat itu “rumit”. Secara resmi, alasan larangan adalah karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% hingga 40%.
Namun kenyataannya, Apple sejak awal tak pernah benar-benar memenuhi kuota itu, dan pemerintah sempat memberikan kelonggaran dengan mengizinkan bentuk investasi lain. Ironisnya, Apple justru memperkeruh situasi dengan hanya merealisasikan investasi sebesar $94,53 juta dari janji awal $109,6 juta.
Setelah larangan diberlakukan, Apple mencoba menambah nilai investasinya, termasuk dengan mengajukan pelatihan untuk pengembang lokal. Sayangnya, tawaran $10 juta itu dianggap terlalu kecil. Ketika kemudian Apple mengajukan tawaran $100 juta, itu pun ditolak.
Sampai akhirnya, Apple menawarkan investasi jumbo senilai $1 miliar. Pemerintah menerimanya, tapi tetap menyatakan bahwa tawaran tersebut belum cukup untuk memenuhi aturan TKDN. Sebab, investasi itu terkait dengan rencana produksi AirTags di Indonesia—produk yang sama sekali bukan bagian dari komponen iPhone.
Kini tidak jelas apakah Apple benar-benar akan memproduksi AirTags di Indonesia. Tak satu pun rincian negosiasi lanjutan diumumkan ke publik. Antara, kantor berita nasional Indonesia, melaporkan bahwa Apple akhirnya memenuhi TKDN, meski tetap menyebut produksi AirTags sebagai bagian dari solusinya.
Baik Apple maupun pemerintah Indonesia kini memilih bungkam soal bagaimana konflik ini akhirnya diselesaikan. Namun satu hal yang tampak jelas: Apple tampaknya mulai menahan diri terhadap permintaan-permintaan yang terus meningkat dari pemerintah. Terlebih, hanya sedikit sinyal yang menunjukkan perusahaan itu benar-benar berniat merakit iPhone di Indonesia dalam waktu dekat.*