PORTALBANTEN - Proses perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong masih terus berlanjut meski sidang putusan sudah digelar. Selain persoalan cerai, publik juga menyoroti berbagai isu lain, termasuk tuduhan perselingkuhan dan kabar soal kondisi kesehatan Paula.

Baru-baru ini, beredar rumor yang menyebutkan bahwa Paula mengidap penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan. Menanggapi hal ini, pengacara Deolipa Yumara memberikan pandangannya.

Menurut Deolipa, membicarakan penyakit seseorang di ruang publik merupakan tindakan yang tidak pantas.
"Yang namanya penyakit itu tidak seharusnya diumbar. Bahkan dokter pun dilarang membocorkan kondisi pasiennya, apalagi ini hanya sekadar isu," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/5/2025).

Deolipa juga mempertanyakan kebenaran isu tersebut, yang menurutnya tidak berdasar.
"Kalau dokter saja tidak berani mengungkapkan data kesehatan pasien, lalu informasi ini datang dari mana? Dari rumah sakit? Dari dokter? Tentu saja tidak. Jadi ini jelas hanya isu bohong," tegasnya.

Lebih jauh, Deolipa menilai penyebaran isu ini telah mencemarkan nama baik Paula.
"Sebagai pribadi, nama baik Paula sudah dirusak oleh isu tersebut," tambahnya.

Terkait status hukum, Deolipa menegaskan bahwa keputusan pengadilan terkait perceraian Paula belum bersifat final karena masih ada upaya banding.
"Putusan ini masih dalam ranah perdata yang sifatnya privat. Karena ada banding, maka keputusan tingkat pertama ini belum dianggap berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Deolipa juga menyoroti pernyataan hakim atau humas pengadilan yang menyebut Paula sebagai sosok durhaka. Ia menilai hal tersebut tidak semestinya diungkap ke publik.
"Kalau hakim atau humas menyebarkan pernyataan seperti itu, jelas sudah offside. Seharusnya mereka menjaga netralitas," tegasnya lagi.

Ia mendukung langkah Paula melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Yudisial.
"Tindakan Paula melaporkan hakim adalah langkah yang tepat, agar bisa menjadi pelajaran bagi para hakim untuk lebih berhati-hati," ujarnya.

Deolipa juga menilai bahwa penyebaran isu ini berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.