PORTAL BANTEN - Kepala Desa Sukasenang, H (55), kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Garut. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, menyusul dugaan kuat bahwa ia telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penggunaan Dana yang Tidak Tepat
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi H. Dana yang bersumber dari anggaran tahun 2021 hingga 2023 ini diperkirakan mencapai Rp452 juta.
Awal Mula Penyelidikan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat. "Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)," kata Helena, Senin (30/6/2025).
Temuan yang Mengejutkan
Setelah pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa dana tersebut digunakan secara langsung oleh H untuk kepentingan pribadinya tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang terpaksa dibatalkan.
Kerugian Negara yang Signifikan
Helena menambahkan bahwa kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Garut diperkirakan mencapai Rp452 juta. Namun, jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta.