PORTAL BANTEN - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas di Sukabumi mencuat setelah temuan mengejutkan dari Inspektorat. Awal mula masalah ini berakar dari kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Inspektorat dengan nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 pada 21 Maret 2025, terungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp877.233.225. Temuan ini mendorong tim penyidik untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Modus operandi yang terungkap melibatkan praktik mark up dan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya adalah harga pembelian oli yang dicatat hingga empat kali lipat dari harga sebenarnya. Selain itu, pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pun tidak tinggal diam. Mereka resmi mengubah status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Maret 2025, terkait kegiatan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,5 miliar.

“Sekitar 60 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk kontraktor dan pegawai internal DLH,” ungkap Romiyasi. Kejaksaan masih mendalami dugaan adanya kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.

Setelah dua bulan berlalu, pada Kamis (26/6/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di DLH sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

“Dari hasil penyidikan, dua pejabat di lingkungan DLH ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.

Kedua tersangka tersebut berinisial TS, seorang ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR, ASN laki-laki yang berperan sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah. “Keduanya kami tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01 dan Print-02 tanggal 26 Juni 2025,” ujar Agus.