PORTAL BANTEN - Keberadaan tempat karaoke di Ruko CBD Sentul, tepatnya di belakang AEON Mall Sentul City, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Tempat hiburan ini diduga menjadi lokasi maksiat, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terkesan tidak mengambil tindakan tegas.
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp kepada bidang PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, namun tidak mendapat respons. Sikap bungkam Satpol PP ini memicu reaksi dari berbagai pihak.
Aktivis Bogor Raya, Romey, menilai kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor sangat buruk. Ia menyoroti kurangnya ketegasan dalam menindak keberadaan karaoke yang dianggap melanggar peraturan daerah.
"Satpol PP kinerjanya melempem alias tak ada nyali soal karaoke yang disinyalir jadi ajang tempat maksiat," tegas Romey, pada Sabtu 14 Juni 2025.
Romey menambahkan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) serta Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) seolah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ia menilai Satpol PP tidak berdaya dalam menindak tempat karaoke tersebut.
"Bupati Bogor harus evaluasi kinerja Satpol PP yang dinilai tumpul dalam menindak pelanggaran di tempat karaoke tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, keberadaan karaoke di Ruko CBD Kawasan Sentul City telah diprotes warga Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Warga khawatir tempat hiburan tersebut akan membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Salah seorang warga mengatakan bahwa pembangunan tempat hiburan tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan dan sempat didemo warga. Alasan penolakan warga adalah lokasi karaoke yang berdekatan dengan pemukiman warga, sekolah, dan tempat ibadah.
Warga menolak pendirian tempat hiburan tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan izin usaha. Mereka berpendapat bahwa dampak buruk dari keberadaan karaoke lebih besar daripada manfaatnya.*