PORTAL BANTEN - Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung berhasil mengidentifikasi kasus penemuan mayat bayi di Sungai Ciberang. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. "Kami dari Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap kasus ini," kata Zaki dalam konferensi pers yang diadakan di Loby Mapolres Lebak, Kamis (10/7/2025).
Melalui penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menemukan identitas orang tua bayi tersebut, yaitu Sdri. ER (19). Dalam interogasi, Sdri. ER mengakui bahwa ia melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo, namun tidak mendapatkan bantuan medis saat melahirkan dan tidak ada yang mengetahui proses tersebut di rumah sakit.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Sdri. U (49), seorang ibu rumah tangga, berperan memasukkan bayi ke dalam plastik hitam dan membuangnya di selokan yang mengalir ke Sungai Ciberang. Sementara itu, Sdri. ER membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan menyerahkannya kepada Sdri. U," tambah Zaki.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup hasil visum et repertum, tangkapan layar percakapan antara anak korban dan tersangka, serta beberapa barang pribadi lainnya, termasuk pakaian dan handphone.
Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius. Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 340 KUH PIDANA yang mengancam hukuman seumur hidup.*