PORTALBANTEN -- Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang ibu berusia 37 tahun, yang biasa dipanggil E, mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya Cisoka, dekat perempatan, pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10:56 WIB. Kaki kirinya terlindas oleh sebuah dumtruk tanah yang melanggar aturan jam operasional.

Dumtruk yang melaju dari arah Cengkudu menuju Adiyasa itu, dengan sumbu tiga dan ban belakang sebelah kiri, menabrak E yang sedang berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor Scopy berwarna putih cream. Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat, mengingat kendaraan berat tersebut melintas di siang hari, padahal sesuai Perbup No 12 tahun 2022 Pasal 3 ayat (1), kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi antara pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

Lebih mencengangkan lagi, plat nomor yang terpasang di depan dumtruk tersebut ternyata berbeda, menambah kekecewaan masyarakat. Mereka berharap agar pasal 8 tentang pengawasan dan penertiban pelanggaran peraturan bupati dapat diterapkan secara tegas oleh pihak berwenang, termasuk TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, untuk memeriksa kelengkapan kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Agi Prakat Raharja S.Kom., perwakilan masyarakat Cisoka yang berada di lokasi kejadian, menyatakan, "Heran, sudah tahu ada perbup ini, dumtruk tanah masih lewat saja di Cisoka. Bulan lalu ada yang terlindas, sekarang kaki ibu-ibu warga Solear terlindas lagi. Walau kosong, tetap harus ikuti aturan yang dibuat bupati. Sudah jelas Cisoka jalannya sempit, ini lagi dumtruk pakai plat nomor yang berbeda, kok bisa?"

Menurut informasi, kendaraan tersebut telah dibawa ke Polsek Cisoka dan kemudian dipindahkan ke Polresta Tangerang oleh Satlantas Polresta Tangerang. Sopirnya juga dibawa untuk diproses lebih lanjut.

"Kami harap aparat kepolisian yang menangani konsisten dan bisa menindak tegas sopir tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti ini," tegasnya. (Agi)