PORTAL BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki kemampuan lebih besar dalam penegakan hukum. Sebuah kesepakatan penting telah ditandatangani dengan empat operator seluler terbesar di Indonesia: Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Telkom (melalui Telkomsel). Kerja sama ini membuka jalan bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan langsung terhadap nomor-nomor yang terkait dengan kasus hukum.

Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi dan data komunikasi. Dengan akses penyadapan yang lebih cepat, Kejagung berharap dapat mempercepat proses penyidikan, menangkap buronan, dan mengungkap jaringan kejahatan terorganisir.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini tidak serta merta memberikan kebebasan untuk melakukan penyadapan tanpa kendali.

"Semua penyadapan tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti proses penyidikan, izin pengadilan, dan prosedur internal Kejagung," demikian pernyataan resmi dari Kejagung, Kamis (25/6/2025).

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak-hak warga negara.*