PORTAL BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang dunia bisnis dengan penetapan tersangka baru dalam skandal korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero). Muhammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, kini menjadi sorotan utama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. "Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ia telah meninggalkan Indonesia. "Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir (Riza Chalid), berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," jelas Qohar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk memburu Riza Chalid. Selain Riza, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, yang kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tindakan mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Dengan penetapan ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara ini.*