PORTALBANTEN -- Kota Bogor tengah menghadapi masalah serius terkait parkir yang semakin semrawut. Fenomena juru parkir ilegal yang marak di berbagai sudut kota, terutama di area on the street, telah menciptakan kekacauan. Retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru disalahgunakan akibat kurangnya pengawasan. Peristiwa di kawasan Surya Kencana baru-baru ini menjadi sorotan, mendorong pemerintah Kota Bogor untuk melakukan uji publik dalam mencari solusi terhadap masalah ini.

Alma Wiranta, saat diwawancarai oleh awak media mengenai isu parkir di Kota Bogor, menegaskan, "Sudah tiba saatnya dilakukan kajian menyeluruh terhadap retribusi parkir, dengan memperbaiki kebijakan terhadap parkir kendaraan di Kota Bogor."

Masalah parkir di Kota Bogor tidak jauh berbeda dengan tantangan yang dihadapi kota-kota besar lainnya di Indonesia. Beberapa isu utama yang muncul antara lain adalah kurangnya infrastruktur parkir yang memadai, ketidakpatuhan pengendara yang sering kali melanggar aturan, serta penegakan hukum yang lemah yang membuat pelanggaran parkir kerap terjadi tanpa rasa takut.

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa solusi dapat diusulkan. Pertama, pemerintah perlu membangun infrastruktur parkir yang lebih baik, seperti gedung parkir bertingkat. Kedua, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran parkir harus diterapkan, termasuk sanksi denda bagi pelanggar. Ketiga, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir dan dampak negatif dari parkir sembarangan. Selain itu, penggunaan teknologi parkir yang cerdas dapat menjadi solusi efektif, serta kehadiran juru parkir yang beridentitas resmi dari pemerintah untuk memastikan pengawasan yang lebih baik.

Alma Wiranta, selaku Kabag Hukum dan HAM, menekankan pentingnya kajian regulasi daerah untuk memperbaiki kebijakan parkir di Kota Bogor. "Saat ini kami melakukan kajian regulasi daerah terkait retribusi pada semua area parkir, kedepan kebijakan publik terkait parkir di Kota Bogor dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah parkir yang semrawut, dengan membuka lapangan kerja bagi petugas dan pengawas parkir," ungkap Alma setelah menghadiri penyerapan aspirasi RUU Komoditas Strategis yang dilaksanakan IPB oleh Badan Legislasi DPR RI, Kamis (25/9/2025).*